Oleh: SURIADI, SY
Sebagaimana yang terdapat dalam teks-teks sejarah, bahwasanya pada masa Belanda berkuasa di Aceh pada tahun (1903-1942 M ) terdapat konflik antara Ulama dan Uleebalang. Maka dalam tulisan ini penulis ingin melukiskan peran Ulama dan uleebalang dalam masyarakat Aceh sebelum masuknya Belanda. agar kita dapat menarik benang dari asal usul permasalahan supaya kita menemukan titik temu dari penyebab konflik tersebut. Dalam birokrasi tradisional di Aceh, ada tiga jabatan tinggi dalam pemerintahan yang paling berperan. Pertama Sultan, yaitu Raja dalam kerajaan, yang kedua Uleebalang sebagai kepala negeri (negri bagian seperti di negeri Pedir, Pasai dan Mereuhom daya) namun tetap berpayung dan tunduk dibawah kekuasaan tinggi kerajaan Aceh Darussalam. Yang ketiga ulama, yaitu kadhi malikul adil (yang mengurus hukum Islam) dan penasehat bagi sultan maupun uleebalang dalam setiap pengambilan keputusan, dan kebijakan. baik itu mengenai kebijakan social kemasyarakatan, adat istiadat, agama dan sebagainya. mengenai Panglima Sagoee, Mukim, dan Geuchik, mereka hanya aparatur pemerintah yang berada dibawah uleebalang yang mengatur wilayah-wilayah kecil seperti halnya camat dan kepala desa sekarang. Ulama merupakan penasehat bagi pemimpin, Tampa adanya restu dari ulama para pemimpin tidak bisa menjalankan sebuah kebijakan, apalagi mengenai urusan agama, baik syariat, hukum memutuskan perkara (pengadilan) dan sebagainya yang berhubungan dengan agama. Peran ulama dan pemimpin dalam kerajaan tidak bisa di pisahkan. Apalagi kerajaan aceh merupakan kerajaan Islam kelima yang pernah tercatat dalam sejarah kerajaan Islam terbesar di dunia, jadi disini jelaslah tergambarkan bahwa ulama memiliki peran yang tinggi ataupun setingkat dengan pemimpin-pemimpin dalam menjalankan roda-roda pemerintahan. Sehingga lahirlah sebuah pepatah yang biasa kita dengar dalam hadist maja “ Hukom ngen adat hanjeut cree lage zat ngoen sifeut”.
Mengutip pendapat Drs. Fauzi Ismail, M. Hum dalam bukunya “ kedudukan Ulama & Umara dalam masyarakat Aceh”. Kata Ulama berasal dari bahasa Arab yaitu jamak dari kata “Alim” yang berarti orang yang mengetahui atau orang yang berilmu pengetahuan atau para ahli ilmu pengetahuan. Di dalam Hadist juga dikatakan “Al ulama warisatul ambiya” ulama pewaris ambiyya. Jadi ulama merupakan seorang figur yang melanjudkan tongkat estafet Rasulullah SAW ketika beliau sudah tiada. Dengan menuju kepada peran dan tugas para Nabi, Qurai Shihab berpendapat bahwa paling tidak terdapat empat peran dan fungsi yang harus di embani Ulama. pertama Tabliq (Q.S Al-maidah : 67). kedua Tabyin (Q.S an-Nuhlu : 44). Ketiga Tahkrim ( Q.S Al-baqarah : 213) dan keempat Ustwah (Q.S Al-ahzab : 21). Peran Tabliq ulama berkewajiban menyampaikan wahyu yang terdapat dalam al-qur’an dan hadist/ sunnah Nabi. Tabyin bertugas untuk menjelaskan tentang dogma Agama sesuai dengan semangat Islam dan mensosialisikanya kepada masyarakat. Takhrim memberi fatwa tentang hukum-hukum Islam yang terjadi dalam masyarakat supaya masyarakat mendapat sebuah kebenaran sesuai dengan ajaran Islam, maka sebagai rujukanya adalah ulama. Ustwah menjadi figur bagi ummat. Jadi ulama tidak hanya berfungsi dalam soal Religious namun termasuk juga dalam urusan Dunia sebagai pembimbing ummat agar ummat mengarah kepada kebaikan dan kesempurnaan dunia dan akhirat.
Dalam masyarakat Aceh ulama merupakan orang yang disegani karena ilmu yang dimilikinya sehingga menjadi contoh teladan yang memberi pendapat buat masyarakat untuk menanyakan berbagai permasalahan mengenai agama, yang mengambil keputusan dikala masyarakat melakukan perkara (hakim) dan urusan yang menyangkut kehidupan sosial yang terdapat dalam masyarakat. Di dalam kerajaan aceh yaitu pada masa Ali mungqayatsyah ulama yang menjadi mufti yaitu Hamzah fansuri, masa Sultan Iskandar muda ulama yang menjadi mufti Syamsuddin as-sumantrani, Sultan Iskandar Tsani ulama yang menjadi mufti Nurdin Ar-Raniry dan Ratu Safiatuddin ulama yang menjadi mufti syekh abdu rauf As-Singkili. Semua mereka adalah ulama yang mempunyai tugas sebagai penasehat atau yang memberi bimbingan kepada raja dikala raja mengambil sebuah keputusan. Keputusan tersebut berlaku dalam segala bidang, baik dalam pemerintahan, pogram-pogram dan adat-istiadat. Disamping itu hubungan ulama di dalam masyarakat sangat dekat emosionalnya dari pada umara. Kedekatan tersebut di pengaruhi oleh ilmunya yang tinggi dan ulama juga lebih mengerti tentang keadaan masyarakat. Sementara kalau ditingkat desa, ulama berperan sebagai penasehat bagi pemimpin desa (gheuchik), yang memberi pendidikan/ guru agama buat masyarakat, yang mengatur pembagian zakat, yang menikahkan setiap pasangan ketika kawin, mendamaikan orang yang bertengkar juga sebagai orang yang memandikan mayyit dikala ada salah seorang dari warga masyarakat yang meninggal. Jadi kalau kita melihat dari peran ulama di atas, ulama sangat besar kewajibanya di bandingkan umara dalam hubungan sosial kemasrakatan. Dalam mewujudkan sebuah pembangunan atau urusan kesejahtraan masyarakat antara ulama dan pemimpin saling bekerja sama, hal ini dapat kita lihat pada ulama-ulama dalam abad ke 19. Dalam bidang pertanian yaitu Teungku Chik di pasi, Teungku di Bambi, Teungku Chik di Ribee dan Teungku di Trueng Campli, mereka ini telah membangun irigasi dan lueng (saluran), sehingga areal persawahan di Pidie mendapat pengairan.
Mengenai Uleebalang, uleebalang merupakan raja di Negara-negara bagian. Seperti di kerajaan Daya, kerajaan Samudra Pasai, dan Pedir. Sebelum masuknya Belanda ke Aceh, sistem berokrasi pemerintahan memeliki corak sistem Negara bagian/ Otonom. Dimana Aceh terdiri dari Negara-negara kecil, seperti yang tersebut di atas, namun tetap tunduk dan berada di bawah payung kerajaan Aceh Darussalam yang berpusat di banda Aceh. Uleebalang adalah wakil Sultan di Negerinya. Namun dalam posisi sebagai kepala Negeri, yang diterima secara turun temurun menurut adat ia merupakan raja di Negerinya. Dalam bidang tetentu ia mempunyai hak otonom yang seluas luasnya yang diserahkan kepadanya oleh sultan. Akan tetapi semenjak terjadinya hubungan dengan para pedagang eropa melalui perdagangan, para pedagang ini tidak saja berhubungan dengan sultan, melainkan juga ada yang berniaga langsung dengan raja-raja kecil di pantai utara dan barat. Kadang kala hubungan dagang itu terjadi antara saudagar Aceh dengan pedagang dari Barat. Dalam hal demikian para uleebalang berfungsi sebagai pemungut cukai. Memang secara de jure, uleebalang diangkat dengan surat pengangkatan ( Sarakata) dari sultan yang di bubuhi cap sikureung. Sarakata ini dinilai tinggi bagi kedudukan dan dianggap sebagai sumber pelindungan dari uleebalang terhadap rakyatnya. Secara fungsi, dalam buku Perang Dijalan Allah, uleebalang bertugas menjalankan pemerintahan, politik dan juga pemilik modal dengan sebutan Peutua Pangkai yang meminjamkan uang kepada para petani melalui perantara yang disebut Peutua Seuneubok para uleebalang juga berdagang dengan luar negeri. Berdasarkan sarakata mereka bebas dalam import dan eksport barang-barang dari pelabuhanya. Namun lambat laun mereka menyalah gunakan sarakata yang diberikan sultan kepadanya. Uleebalang juga memaksa masyarakat untuk menjualkan lada-lada tersebut ke pihak nya dengan harga murah dan mereka menjualnya ke penang dengan harga lebih mahal. Secara tidak langsung ini meruapakan monopoli dagang terhadap masyarakat. mereka membuat masyarakat sangat menderita demi tercapainya kepentingan mereka.disamping itu mereka juga menjadi tangan kanan belanda dalam menumpaskan gerilyawan gerilyawan di aceh. Bahkan mereka memamaksa uleebalang-uleebalang yang masih memperjuangkan kemerdekaan untuk menyerah dan bergabung bersama belanda, seperti yang dilakukan Habib Abdurrahma. Bahkan dia juga mendapat tunjangan dari pemerintah hindia belanda senilai 12000 ringgit setahun. Bahkan dia juga yang mempengaruhi uleebalang lainya untuk membuka perdamaian dengan belanda dengan bayaran 60-70 ribu dolar dari pemerintah belanda. kaum uleebalang hanya duduk manis dan mendaatkan gaji setiap tahun tampa bekerja, sementara urusan dalam wilayah di serahkan sepenuhnya kepada belanda. sejalan dengan perkembangan waktu, gaji yang di berikan belanda kepada uleebalang rupanya tidak dapat memenuhi lagi taraf kebetuhan hidup, karena gaya hidup uleebalang ketika itu harus mewah, pasilitas yang lengkap (rumah besar, punya kendaraan dan sebagainya). Sasaran akhir untuk menutupi kebutuhan hidupnya para uleebalang memaksa masyararat untuk menyerahkan hasil pertanian kepada uleebalang, uleebalang juga berkuasa penuh atas sewa tanah masyarakat dan memaksa masyarakat untuk kerja paksa kepada pihak uleebalang. HAMKA yang datang ke Aceh pada tahun 1930 mengatakan, bukan lagi Belanda yang memaksa masyarakat untuk kerja paksa akan tetapi malah uleebalang sendiri yang tega melakukanya.
Melihat realita yang terjadi maka membuat ulama untuk mengambil tindakan yang tegas. Maka terjadilah pertentangan antara ulama dan uleebalang, Dan hal inilah diantaranya yang menjadi konflik antara ulama dengan pihak uleebalang. Namun dari itu, hal ini di perparah lagi dengan menyerahnya sultan terakhir Aceh yaitu sultam Muhammad mahmudsyah dan masuknya penjajahan Belanda pada tahun 1903, dimana Belanda memamfaatkan situasi ini supaya mendapat dukungan politik dari pihak uleebalang. Taktik yang dilakukan belanda diantaranya, yang pertama devide et imfera yang sering kita dengar dengan politik belah bambu. Di satu pihak Belanda memberi kebebasan bagi kaum uleebalang untuk mengatur segala macam urusan dalam negerinya, dan dipihak lain belanda menekannya ( kalangan ulama). Disamping itu uleebalang juga di beri jabatan yang tinggi dan kekuasaan yang penuh untuk mengatur sosial kemasyarakatan, di bidang ekonomi, poltik dan Agama. Maka lambat laun posisi ulama dalam urusan sosial kemasyarakatan semakin tersingkirkan dan uleebalang memegang kekuasaan penuh dalam mengatur negerinya dengan mengenyampingkan kalangan ulama. Nah disini hilanglah peran ulama sebagaimana terdapat dalam kerajaan Aceh dulu yang peranya sama dengan uleebalang. Memang pada permualaan penjajah Belanda masuk ke aceh, antara uleebalang dan ulama bersama-sama dalam rangka untuk mengusir penjajah tersebut. Namun karena tergiur oleh jabatan dan tawaran politik yang diberikan oleh Belanda kepada kalangan uleebalang, menyebabkan uleebalang untuk mendukung dan bergabung dengan pihak belanda yang akhirnya menyebabkan terjadinya perpecahan antara dua kubu itu sendiri “karu keu droe-droe”. Namun yang harus kita garis bawahi juga bukan berati semua uleebalang melakukan hal yang sama, karena ada juga sebagian uleebalang seperti Teuku chik meulaboh dan anaknya Teuku keudjruen muda yang tatap menentang pihak Belanda, bahkan mereka menentang belanda untuk menginjakkan kaki dan menaikkan benderanya di daerah Meulaboh.
Semoga warisan pribadi Teuku Chik Meulaboh dan anaknya Teuku Keudjrun Muda menjadi contoh buwat penguasa-penguasa di masa sekarang karena yang namanya jabatan dan finansial merupakan suatu hal yang sangat sensitive di kalangan masyarakat Aceh.
Penulis : Sekertaris Umum Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Adab Sejarah Kebudayaan Islam (HMJ-ASK),Fak Adab IAIN Ar-Raniry, Darussalam Banda Aceh

0 komentar:
Posting Komentar